SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Indra dan M Afreza menyebutkan sabu yang mereka bawa dari Pontianak, Kalimantan Barat menuju ke Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur seberat 50 gram atau setengah ons.

Tapi kata terdak saat itu timbangan sudah kurang karena ada sebagian mereka ambil untuk digunakan sendiri.

Menurut terdakwa Indra, sabu itu milik Ita dan dirinya diminta mengantar sabu itu dari Pontianak, Kalimantan Barat ke Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. "Saat itu mau lebaran, karena butuh uang saya sanggupi saja suruhan Ita," ucap terdakwa Indra.

Terdakwa membawa rekannya Afreza. Saat mereka ambil sabu itu beratnya sekitar 50 gram. Saat diamankan jumlah beratnya kurang lantaran ada yang sudah mereka gunakan.

Afreza kata Indra mau diajak karena saat itu Afreza juga tidak memiliki kerjaan tetap. Keduanya kemudian dijanjikan upah sebesar Rp 2 juta per orang.

--page

"Kalau berhasil saat itu dijanjikan juga ada tambahan upahnya," tegasnya. Sementara itu mobil yang mereka gunakan sewaan mobil Qori, namun saat itu diakui kalau Qori tidak tahu jika mobilnya itu digunakan bawa sabu.

Selain itu juga terdakwa menyebut kalau Umi pemesan sabu itu dan mereka tidak pernah bertemu dengan Umi sebelumnya, namun keduanya mengaku hanya berkomunikasi lewat ponsel saja.

Jumat, 27 Agustus 2021 terungkap dalam kasus ini menurut saksi kedua terdakwa ditangkap pada Jumat, 16 April 2021 pukul 16.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 2, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Hasil penggeledahan ditemukan sabu dengan berat sekitar 49,76 gram, sebuah ponsel dan kendaraan roda empat jenis Diahatsu Xenia dengan nomor polisi KB 1204 BG. (NACO/B-6)