BORNEONEWS, Sampit - Pemesan sabu seberat 49,76 gram yang dibawa Indra dan M Afreza adalah Umi. Di mana dalam kasus ini masuk dalam daftar pencarian orang. Itu diungkapkan saksi polisi Heru Suseno dan Luka Prima Oktavianus.
Menurut saksi Heru, pemesan sabu yang dibawa para terdakwa yakni Umi mereka tetapkan sebagai daftar pencarian orang.
"Saudari Umi kami jadikan sebagai DPO yang mulia," ucap saksi Heru dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ardhi Wijayanto.
Para terdakwa kata saksi merupakan warga asal Pontianak, Kalimantan Barat, mereka berangkat menuju Sampit sehari sebelum diamankan.
"Sabu itu diterima Indra dari Ita pemilik barang, kemudian Indra membawa Afreza," ucap saksi.
--page
Terdakwa menurut saksi mengantar sabu itu dijanjikan upah sebesar Rp 2 juta untuk masing-masing orang dan itu baru kali pertama mereka lakukan.
"Kalau mobil itu bukan milik mereka, mobil itu sewaan," tukasnya.
Sementara itu saksi Lukas menyebutkan saat diamankan maupun diperiksa keduanya bersikap kooperatif, dan tidak ada perlawanan.
"Keduanya saat ke Sampit sudah tahu yang akan mereka lakukan, untuk transaksi dan yang mereka bawa itu sabu mereka juga tahu," tandasnya.
Jumat, 27 Agustus 2021 terungkap dalam kasus ini menurut saksi kedua terdakwa ditangkap pada Jumat, 16 April 2021 pukul 16.00 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Km 2, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Hasil penggeledahan ditemukan sabu dengan berat sekitar 49,76 gram, sebuah ponsel dan kendaraan roda empat jenis Diahatsu Xenia dengan nomor polisi KB 1204 BG. (NACO/B-5)









