SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ernawati langsung membuang sabu ke bak mandi saat petugas kepolisian datang ke rumahnya menciduknya bersama tersangka Daim.

"Saat petugas datang mengaku polisi saya langsung syok," kata Ernawati saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Agar tidak diketahui Ernawati mengaku langsung membuang sabu yang batu dibelinya itu ke bak mandi, namun saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 3 paket dari terdakwa.

Sementara itu Daim merupakan rekan Ernawati yang diperintahkan untuk membeli sabu dengan upah sebesar Rp 200 ribu. "Waktu itu saya kasih uang ke Daim Rp 4 juta untuk membeli sabu," kata Ernawati.

Sabu itu rencananya akan dibagi jadi 30 paket kecil. Namun belum sempat keduanya diamankan Anggota Satreskoba Polres Kotawaringin Timur.

--page

Senin, 30 Agustus 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Rabu, 14 Juli 2021 pukul 20.00 WIB di Jalan PT Sarpatim Km 29, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Selain sabu 3 paket barang bukti lain yang turut diamankan yakni, sendok dari potongan sedotan, 7 pak plastik klip, timbangan digital, ponsel dan uang sebesar Rp 200 ribu. (NACO/B-6)