BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus narkotika golongan I jenis sabu, Nanang Darmansyah alias Anang mengakui membeli sabu untuk dipakai sendiri.
Pengakuan tersebut, disampaikan oleh terdakwa saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang dilaksanakan secra virtual, Senin 30 Agustus 2021.
"Saya membeli sabu itu dari seseorang di komplek puntun yang mulia hakim. Waktu itu saya membeli sebanyak 2 paket dengan harga Rp. 100 ribu," kata terdakwa.
Setelah mendapatkan barang haram tersebut, terdakwa langsung pergi dari komplek puntun dengan tujuan untuk pulang ke rumah dengan menggunakan sepeda motornya.
Namun Kamis 13 Mei 2021 sekitar pukul 00.00 WIB petugas kepolisan sedang patroli menggunakan sepeda motor di daerah puntun dan sekitarnya tepatnya di dekat pelabuhan rambang jalan Riau Kota Palangka Raya.
--page
Saat itu para petugas kepolisian melihat terdakwa dengan mengendarai sepeda motor tidak memakai helm, sehingga petugas langsung mengejar terdakwa dan berhasil diamankan.
Pada saat dilakukan pengeledahan ditemukan dari dalam kantong celana sebelah kirinya yang ternyata 1 paket sabu dan dari dalam kantong celana sebelah kanannya yaitu 1 paket sabu, dengan berat 0,50 gram.
Akibat perbuatannya terdakwa diancam sebagaimana yang diatur pidana Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (NOPRI/B-6)









