BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekda Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengatakan masih banyak aset milik pemerintah belum sertifikasi. Tunggakan itu menjadi pekerjaan rumah yang terus dilakukan pendataan agar semuanya segera tercatat sebagai aset daerah.
"Kalau dirincikan memang masih banyak yang belum sertifikasi karena pengelolaan dan sertifikasi juga sebagai tindakan kita atas Monitoring Control for Prevention dari KPK," katanya, Senin 30 Agustus 2021.
Hera mengungkapkan, kendala dalam melakukan sertifikasi aset tersebut adalah memastikan semuanya sudah bebas dari masalah. Artinya aset tersebut mesti clean and clear terlebih dulu sebelum mendapatakan sertifikasi.
Menurutnya, sertifikasi aset tanah sendiri salah satu bentuk pengamanan administrasi dan hukum atas barang milik daerah.Hal itu sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam hal ini pemerintah perlu menyiapkan instrumen yang tepat untuk melakukan pengelolaan aset secara profesional, transparan, akuntabel, efesien dan efektif mulai dari tahap perencanaan, pendistribusian dan pemanfaatan serta pengawasannya.
--page
"Keberadaan aset haruslah direncanakan sesuai dengan kebutuhan, dimanfaatkan penggunaannya, diamankan dan dipelihara agar dapat dipergunakan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan dan penyelenggaraan pemerintahan," pungkasnya. (HENDRI/B-6)









