PALANNGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus narkotika golongan I jenis sabu Mona mengakui menjual sabu karena tidak punya pekerjaan terlebih dimasa pandemi ini sangat sulit untuk mencari pekerjaan.

"Karena nganggur yang mulia dan saya terpaksa menjual sabu," katanya saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya secara virtual, Senin 30 Agustus 2021.

Dalam fakta sidang terdakwa mengakui membeli sabu tersebut dari seseorang yang bernama Rudi yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat itu Minggu 23 Mei 2021 sekitar jam 14.00 Wib, terdakwa menghubungi Rudi dengan maksud untuk memesan sabu kurang lebih 10 gram dengan total harga Rp 10.000.000 dan saat itu Rudi mengatakan ada.

Pukul 14.00 WIB terdakwa berangkat ke Banjarmasin untuk mengambil shabu pesanan terdakwa dari Rudi dan untuk pembayaran sabu tersebut terdakwa diletakkan terdakwa di bawah jembatan Kalayan Banjarmasin sesuai dengan perintah Rudi.

--page

Setelah itu sabu ini terdakwa bagi menjadi 15 paket sabu dengan rincian 7 paket seharga Rp 500.000 per paket, 2 paket seharga Rp 250.000 per paket, 5 paket seharga Rp 150.000 per paket dan 1 paket untuk dikonsumsi oleh terdakwa.

Dan sekitar pukul 06.00 Wib terdakwa langsung ditangkap oleh para petugas kepolisian berdasarkan pengembangan perkara Novi FIryanto yang sebelumnya telah ditangkap dengan barang bukti 8 paket sabu merupakan milik terdakwa yang sebelumnya diserahkan terdakwa kepada Novi FIryanto untuk dijual.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu yang dibalut tissue disimpan dalam dompet kecil warna hitam yang ditemukan ditangan kanan terdakwa,

Selanjutnya 1 bundel plastik klip, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah HP merek Vivo warna hitam dengan Nomor GSM 085387571256 dan uang tunai Rp 2.000.000.

Akibat perbuatanya terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NOPRI/B-6)