PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Maria Ulfah terancam 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara atas kasus tindak pidana narkotika. Ancaman hukuman itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riwun Sriwati, Senin, 30 Agustus 2021.

"Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Jaksa saat membaca tuntutannya.

Setelah mendengarkan keputusan dari jaksa, terdakwa memohon keringan hukuman dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Saya sangat menyesal yang mulia hakim, saya mohon untuk diringankan hukuman. Saya mengaku salah yang mulia hakim," kata terdakwa.

Fakta sidang diketahui bahwa terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada Selasa, 20 April 2021 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Menteng, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Saat itu, terdakwa bersama seseorang berinisial Su.

--page

Pada saat dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti sabu, ponsel dan uang tunai sebesar Rp100.000. Terdawa mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang kemudian langsung memberikan kepada Su (sebelumnya sudah dipesan). (NOPRI/B-7)