KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Polsek Kapuas Barat kembali mengamankan dua orang laki-laki berinisial TBR (29) dan Su (26) karena kedapatan memiliki sejumlah paket klip berisi kristal bening diduga sabu.

Penangkapan terhadap dua pelaku di wilayah Estate Haruan Divisi II Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku ATC (26) yang diamankan sebelumnya di Jalan perusahaan Estate Saluang PT LAK Desa Basuta Raya C5, Kecamatan Kapuas Barat.

"Kedua pelaku sudah kami amankan, dan untuk perkara lebih lanjit dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Kapuas," kata Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Eko Basuki T, Rabu 1 September 2021.

Kapolsek memberkan kronologis kejadian pada Selasa, 31 Agustus 2021 sekitar pukul 13.30 WIB setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku sebelumny ATC kemudian dilakukan interogasi bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu teesebut di dapat dari pelaku TBR.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian petugas kepolisian bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku dan setelah sampai di TKP petugas kemudian mengamankan pelaku itu," bebernya.

--page

Kapolsek menyebutkan barang bukti yang diamankan dari pelaku TBR adalah berupa 6 bungkus plastik klip warna putih berisikan diduga narkotika jenis sabu.

Lalu untuk pelaku Su barang bukti diamankan berupa 1 bungkus plastik klip warna putih berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 set alat bong, 1 buah korek api warna biru, 1 buah bungkus rokok sampoerna dan uang Rp 300.000. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)