BORNEONEWS, Sampit - Rusli (35) terdakwa yang kedapatan menimbang sabu di kawasan perkebunan kelapa sawit dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ardhi Wijayanto membidik terdakwa dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara. Atas vonis tersebut terdakwa menyatakan menerima.
"Saya terima yang mulia," ucap terdakwa kepada hakim usai dengar putusan tersebut, Rabu, 1 September 2021.
Dari pertimbangan hakim terdakwa dianggap bersalah setelah memiliki dan mengedarkan Narkotika golongan I tersebut setelah diamankan pada Selasa, 4 Mei 2021 pukul 12.00 WIB di kebun sawit milik Pak Gundul di Desa Kapuk, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Saat digeledah ditemukan sabu sebanyak 2 kantong di atas timbangan digital, 1 paket di pengaman ponsel, sendok dari potongan sedotan dan plastik kecil.
Terdakwa saat itu menerima 10 kantong sabu dan sudah berhasil dijual 8 kantong. Di mana tiap kantong dijual dengan harga Rp 7,5 juta. (NACO/B-6)









