BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Taufik hanya bisa pasrah saat menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Pria usia 35 tahun tersebut terjerat dalam tindak pindana Narkotika seberat 9,52 gram.
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Heru Setiyadi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Taufik tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
"Perbuatan terdakwa pidana Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU Nona Vera saat membacakan dakwaannya, kamis 2 September 2021
Dalam dakwaannya jaksa mengungkapkan terdakwa pada Selasa 27 April 2021 diminta oleh Hasnor Riadi (Berkas terpisah) untuk dicarikan penjual sabu.
Terdakwa menghubungi seseorang bernama imam dan bersepakat membeli 15 gram sabu dengan harga Rp 24 juta dan uang muka senilai Rp 2 juta.
--page
Kamis 29 April 2021 sekitar jam 18.00 WIB Hasnor Riadi menghubungi terdakwa yang menyampaikan bahwa paket yang dipesan oleh saksi Hasnor Riadi sudah tiba dan keduanya mencari bersama sama paket tersebut berisi 6 paket shabu yang masing-masing berisi sekitar 2,5 gram.
Selanjutnya Kamis 29 April 2021 sekitar jam 22.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Hasnor Riadi untuk mengonsumsi sabu.
Tidak berselang lama terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian Hasnor Riadi diamankan oleh pihak kepolisian dan disusul oleh terdakwa juga turut diamankan. (APRIANDO/B-6)









