BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah kembali menegaskan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) bila terbukti terlibat narkoba maka akan dilakukan proses hukum serta diberikan sanksi disiplin.
"Masalah narkoba ini kami komitmen dalam mendukung dan membantu memberantas peredaran narkoba. Siapa saja yang terlibat harus ditindak tegas supaya jera," katanya, Kamis 2 September 2021.
Bupati menjelaskan pada 2020 ada 3 ASN dan 2 tenaga kontrak yang direhabilitasi karena narkoba. Selain itu, kemudian juga sanksi disiplin diberlakukan bagi mereka.
"Kami akan terus melakukan upaya tegas bagi mereka yang nekat atau mencoba melakukan penyalahgunaan narkoba. Kalau terbukti sanksi terberat akan diberikan," ungkapnya.
Dengan kondisi yang terjadi saat ini hendaknya peran serta masyarakat bisa ikut membantu supaya peredaran narkoba yang terjadi di Kobar bisa ikut ditekan.
--page
Seperti yang dilakukan pada kesempatan kali ini, Pemkab Kobar menjalin MoU Inpres P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika). Semoga dengan upaya bersama ini kasus penyebaran dan penyalahgunaan narkoba dapat diberantas.
"Jadi kita berkomitmen bersama melalui P4GN sebagai dasar untuk saling membantu dan saling mendukung agar program P4GN dapat berjalan efektif, efisien dan terkoordinir," pungkasnya. (DANANG/B-6)









