SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tiga pemuda di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), karena nekat menjadi pengedar sabu. 

"Ketiganya merupakan 1 jaringan, dan kamu tangkap di dua lokasi berbeda," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Kamis, 02 September 2021. 

Ketiga pemuda tersebut yakni JS alias Jaka (18), dirinya ditangkap di Jalan Mangga I, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit. 

Sementara RFS alias Osa (21) dan RF alias Amat (25), diringkus polisi di Jalan Gg Kenari, Jalan Tidar IV, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang Sampit. 

Dari tangan Jaka, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,53 gram, kotak rokok, tisue, hp dan motor yang dikendarainya saat ditangkap. Sedangkan dari Osa dan Amat, polisi menyita 3 paket sabu seberat 12,73 gram, hp, motor, dan tisu.

--page

Tertangkapnya ketiga pemuda tersebut bermula dari laporan masyarakat. Sehingga dilakukan pengembangan dan pengintaian terhadap Jaka. Yang saat itu sedang mengendari sepeda motor. 

Sesampainya di tempat penangkapan, polisi menyetop motor tersebut dan melakukan penggeledahan. Ditemukan 1 paket sabu yang sempat dibuang ke tepi jalan. 

"Setelah menangkap 1 pemuda tersebut, kami melakukan pengembangan, dan menangkap 2 orang jaringannya, yakni Osa dan Amat," terang Syaifullah. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)