SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Hermansyah dikejutkan dengan kedatangan petugas kepolisian. Pasalnya saat itu terdakwa sedang menimbang sabu

Terdakwa dalam keterangannya menyebut saat itu diamankan di rumahnya sedang menimbang sabu menggunakan timbangan digital oleh anggota Polsek Ketapang. "Ada 5 orang polisi yang datang mengamankan saya waktu itu," ucap terdakwa.

Terdakwa juga mengungkapkan, barang bukti dalam kasusnya tersebut merupakan barang yang ditemukan saat penggeledahan di kediamannya.

"Saya sempat jual sabu sepaket semalam sebelum diamankan," ucapnya. Terdakwa menyebut beli sabu itu dengan seorang bandar bernama Hasan. Di mana ciri-ciri Hasan berbadan besar dan kulit hitam.

Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ardhi Wijayanto tersebut terdakwa mengaku tidak ada izin jual sabu itu. "Saya jual sabu itu jika habis dapat untung sekitar Rp 2 juta," ucapnya.

--page

Selain mengedarkan sabu tersangka juga mengaku sebagai pengguna. "Saya beli sabu dengan Hasan untuk dijual sudah 10 kali," tukasnya.

Jumat, 3 September 2021 terungkap dalam kasus ini barang bukti yang ditemukan dari terdakwa yakni narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket dengan berat 4,41 gram.

Selain itu turut diamankan barang bukti lain seperti 2 pak plastik klip, timbangan digital, sendok dari potongan sedotan dan uang Rp 400 ribu.

Terdakwa diamankan polisi di kediamannya, pada Sabtu, 19 Juni 2021 pukul 20.30 WIB di Jalan Kelapa, Gang Keluarga 5, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)