BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Awaludin mengaku mengonsumsi sabu untuk menambah stamina saat bekerja sebagai penerima pengolahan ikan.
Fakta ini diungkapkan terdakwa saat menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin 6 September 2021.
"Untuk menambah stamina dalam bekerja setiap subuh menerima ikan dari Banjarmasin dan saya bekerja di penerima ikan," ucap terdakwa saat ditanya majelis Hakim.
Sebelumnya terdakwa ditangkap anggota Polda Kalteng saat melakukan patroli cipta kondisi di sekitar Jalan Murjani, Palangka Raya 25 April 2021 sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu terdakwa sedang duduk di atas motor, karena ketakutan melihat polisi terdakwa membuang sabu ke bawah motor namun sempat dilihat oleh salah satu anggota kepolisian hingga ia langsung diamankan.
--page
Dari tangan terdakwa pihak kepolisian mengamankan satu paket sabu seberat 0,26. Terdakwa mengakui sabu tersebut didapatkan dari orang yang tidak dikenal dari daerah puntun yang dibeli senilai Rp 100 ribu. ( APRIANDO/B-6)









