SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Samsudin alias Bidin dalam kasus judi dulu hanya dihukum selama 3 bulan 15 hari. Kini dia harus lama mendekam dipenjara atas kasus sabu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis kepada terdakwa selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sementara sidang lalu residivis dalam kasus togel terancam hukuman selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap hakim.

Selasa, 7 September 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Senin, 26 April 2021 pukul 19.15 WIB di Kios Bidin Jalan Soekarno, Kalurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Saat dilakukan penggeledahan dari terdakwa ditemukan sejumlah barang bukti berupa 9 paket sabu, sedotan, timbangan digital dan sebuah ponsel.

Sebagaimana yang diutarakan terdakwa, kalau membeli sabu setelah barang tersebut diantar langsung ke kediamannya dan diedarkan kepada para sopir yang singgah ke warung miliknya tersebut.

Sabu yang diamankan darinya itu merupakan nbarang yang baru dibeli dan rencananya mau diedarkan lagi namun belum ada yang laku terjual karena terlebih dulu diamankan. (NACO/B-6)