PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Mulyandi mengaku menjual sabu untuk mencari keuntungan.

Fakta ini diungkapkan oleh terdakwa saat menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Rabu 8 September 2021.

"Menjual sabu mau mencari untung. Karena saya belum bekerja, uang penjualan ditransfer ke ivan, saya melakukan transaksi sabu tiga kali kepada orang yang berbeda-beda," ucap terdakwa saat ditanya majelis hakim.

Dalam surat dakwaan Jaksa sebelumnya, terdakwa, ditangkap oleh pihak kepolisian pada sabtu 17 April 2021 Jalan Iskandar Kelurahan Ketapang, Kotawaringin Timur.

Dari tangan terdakwa pihak kepolisian berhasil menyita tiga paket sabu yang disimpan terdakwa dalam rokok dan dompet.

--page

Berdasarkan pengakuannya, terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Ivan (Berkas terpisah), 4 paket ia disuruh menjual sabu.

Pada awalnya terdakwa mendapatkan empat paket, yang dibagi menjadi enam paket siap jual yang dihargai Rp 2.800.000 dan Rp. 5.600.000. 

Di antara enam paket tersebut telah dijual oleh terdakwa sebanyak tiga paket, terdakwa mengirimkan uang sebanyak Rp. 6.600.000 kepada terdakwa ivan dan sisa uang 1.800.000 menjadi keuntungan terdakwa, hingga akhirnya ia ditangkap pihak kepolisian.

Jaksa membidik terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( APRIANDO/B-6)