PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tiga paket sabu seberat 13,22 gram disimpan oleh terdakwa Mulyandi di dalam Kotak rokok dan dompet.

Fakta ini diungkapkan oleh salah satu saksi Roy saat menjalani sidang secara virtual di pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu 8 September 2021.

"Satu paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,  dan dua paket disimpan di dalam dompet, pada saat itu terdakwa sedang duduk di pinggir jalan," ucap saksi saat memberikan keterangan.

Sebelumnya dalam surat dakwaan Jaksa sebelumnya, terdakwa, ditangkap oleh pihak kepolisian pada sabtu 17 April 2021 Jalan Iskandar Kelurahan Ketapang, Kotawaringin Timur.

Dari tangan terdakwa pihak kepolisian berhasil menyita tiga paket sabu yang disimpan terdakwa dalam rokok dan dompet.

--page

Berdasarkan pengakuannya, terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Ivan (Berkas terpisah), sebanyak 4 paket ia disuruh menjual sabu.

Empat paket tersebut kemudian dibagi menjadi enam paket siap jual, yang dihargai Rp 2.800.000 dan Rp. 5.600.000.

Diantara enam paket tersebut telah dijual oleh terdakwa sebanyak tiga paket, terdakwa mengirimkan uang sebanyak Rp. 6.600.000 kepada terdakwa ivan dan sisa uang 1.800.000 menjadi keuntungan terdakwa, hingga akhirnya ia ditangkap pihak kepolisian.J

Jaksa membidik terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( APRIANDO/B-6)