MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Seorang wanita berparas cantik Rabiana alias Bella (32 tahun) tak berkutik saat dilakukan penggeledahan oleh Satresnarkoba Polres Barito Utara, Selasa malam 7 September 2021 di barak miliknya.

Ia kedapatan memiliki dan menyembunyikan 6 paket klip berisikan sabu-sabu berat 8,48 gram dibarak yang disewa di Jalan Jenderal Sudirman atau dekat Bandara Lama, RT 33A, Muara Teweh.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba AKP Slameto, Rabu 8 September 2021 mengatakan sebelum mengamankan tersangka pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba.

“Mendapat laporan dari warga petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor sedang berada di dalam barak yang dihuninya,” ungkapnya.

Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan di barak yang dihuni pelaku, petuga menemukan 1 buah tempat lulur Purbasari yang didalamnya berisi 6 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu serta barang bukti lainnya.

--page

Selanjutnya pelaku dan sejumlah barang bukti di bawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Rabiana alias Bella disangkakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti 6 paket plastik klip berisikan shabu berat, 8,48 gram,” katanya. (RAMADHANI/B-6)