KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan berhasil mengendus aksi kawanan pelaku penyeludupan sabu asal Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Polisi berhasil mengamankan 3 pelaku SL (24), MD (22) dan AE (38) di Jalan MT Haryono samping Stadion Mini Gagah Lurus Kuala Pembuang, Senin 6 September 2021.

Dari tangan pelaku didapat barang bukti sabu yang rencananya akan diedarkan di Kuala Pembuang dengan berat 25.48 gram.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Kompol Yudha Setiawan, Rabu 8 September 2021 mengungkapkan penangkapan 3 pelaku merupakan tindaklanjut informasi dari masyarakat.

“Setelah mendapat informasi, Satresnarkoba Polres Seruyan langsung bergerak menuju lokasi," katanya. Di lokasi didapati, sebuah mobil Honda Brio KH 1664 FN yang digunakan pelaku, sedang berhenti di pinggir jalan. Polisi langsung mengamankan MD yang saat itu berada di dalam mobil.

--page

Sedangkan kedua rekannya AE dan SL berada disebuah warung tidak jauh dari mobil saat melihat anggota Satresnarkoba, AE langsung berusaha  membuang barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu ke bagian dalam Stadion Mini Gagah Lurus Kuala Pembuang.

“Barang bukti yang sebelumnya dibuang tersangka berhasil diamankan petugas, yang saat itu disaksikan ketua RT dan saksi lainnya menemukan 5 paket sabu dengan berat kotor 25,48 gram," urainya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, ketiga pelaku membawa barang haram tersebut dari Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur dan hendak diedarkan di Kuala Pembuang, namun belum sempat beredar, kawanan pelaku berhasil diamankan.  

“Berdasarkan keterangan pelaku, barang tersebut diperoleh dari seseorang di Sampit dan saat ini kami terus melakukan pendalaman terkait kasus ini," tukasnya.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (FAHRUL/B-6)