BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya terus mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Salah satunya adalah dengan memfasilitasi UMKM di Palangka Raya agar sejumlah produknya bisa mendapat sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Upaya tersebut merupakan suatu bentuk pemberdayaan masyarakat dan dukungan pemerintah terhadap para pelaku UMKM di Palangka Raya yang terdampak pandemi Covid-19.
Selain itu, sertifikasi halal juga sebagai upaya memberikan kepastian kepada masyarakat jika produk dihasilkan aman untuk dikonsumsi yang diharapkan juga bisa meningkatkan penjualan.
“Dengan program sertifikasi ini, bisa mendorong peningkatan daya saing dan kualitas produk pelaku UMKM kita, sehingga pemasaran dapat dilaksanakan semakin luas, termasuk menembus gerai toko retail modern," tuturnya.
--page
Rawang menjelaskan, di tahun 2021 ini pihaknya tengah memproses 15 produk UMKM untuk sertifikasi halal. Kemudian pihaknya juga turut membantu dengan mengusulkan 22 merek dagang UMKM untuk mendapat hak paten melalui Kemenkumham. (HERMAWAN DP/B-5)









