SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anif Afi Fuddin alias Yoyok terdakwa kasus sabu yang ditangkap saat membagi sabu dituntut pidana penjara selama 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Arie Kesumawati.

Dalam sidang itu jaksa menyebutkan kalau terdakwa terbukti melakukan pidana sebagaimana pasal dalam dakwaan kedua penuntut umum.

Jumat, 10 September 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Rabu,23 Juni 2021 pukul 12.15 WIB di Jalan Samekto, Kelurahan Baamang Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Fakta sidang mengungkapkan kalau terdakwa diamankan pihak kepolisian setelah baru saja membagi sabu. Sabu yang sudah dibagi itu rencananya akan dijual dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 600 ribu per paket.

--page

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 paket dengan berat 2,35 gram, kotak rokok dan sendok dari potongan sedotan. Dalam tuntutan jaksa barang bukti itu dirampas untuk dimusnahkan. (NACO/B-6)