BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Agung dalam perkara tindak pindana Narkotika jenis sabu seberat 1,57 gram.
"Mengadili, menjatuhkan Pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 800 juta apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan Pidana penjara selama 2 bulan," ucap majelis hakim Heru Setiyadi saat membacakan amar putusannya.
Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan Secara tanpa hak Melakukan Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa menjalani kurungan badan selama Lima tahun.
Terdakwa mengakui kesalahannya menerima putusan hakim tersebut " Saya terima yang mulia," ucap terdakwa.
--page
Sebelumnya dalam surat dakwaan JPU, Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian, pada Minggu 11 april 2021 saat berada di rumahnya.
Dari tangan kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket shabu diatas lemari seberat 1, 57 gram, Sebuah buah pipet kaca, bong dan telepon seluler yang digunakan terdakwa.
Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan paket sabu tersebut dari seseorang bernama Lintar (DPO) yang dibeli seharga Rp 2.800.000.
Terdakwa mengambil paket sabu tersebut di tempat yang telah dijanjikan, yang rencananya sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri. (APRIANDO/B-5)









