PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Irafik selama 8 tahun penjara dalam perkara tindak pindana narkotika seberat 0,26 gram.

"Menuntut terdakwa Irafik pidana  penjara 8 tahun denda 1 miliar subsider 2 bulan penjara," ucap JPU Een Hosana Saat membacakan amar tuntutannya.

Sementara itu terdakwa mengakui kesalahannya dan meminta keringanan hukuman dari majelis hakim. "Saya mohon keringanan" ucap terdakwa.

Irafik ditangkap pada 17 Maret 2021 saat hendak  mengendarai mobilnya untuk menghampiri istrinya Mita (berkas terpisah) di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotim.

Namun saat dalam perjalanan ia langsung dibekuk oleh petugas kepolisian, dari tangan terdakwa berhasil diamankan 2 buah bong alat hisap sabu dan sebuah pipet kaca dan narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram.

--page

Berdasarkan pengakuannya sabu tersebut didapatkan dari istrinya Mita yang rencananya untuk dikonsumsi sendiri. (APRIANDO/B-6)