SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Roly Sanjaya alias Roly dijatuhi vonis selama 6 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menyebut terdakwa terbukti membeli dan menjual narkotika golongan I bukan tanaman.

Selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan penjara. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum," kata hakim

Sementara itu sebelumnya terdakwa dituntut jaksa selama selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara,

Dalam kasus ini ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu, potongan sedotan, alat hisab sabu, dirampas untuk dimusnahkan sementara itu uang sebesar Rp 150 ribu dirampas untuk negara.

Senin, 13 September 2021 terungkap kalua terdakwa diamankan pada Senin, 17 Mei 2021 pukul 21.00 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 3,3 RT 2 RW 1, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Di mana sabu dibeli untuk diedarkan kembali, bahkan barang bukti uang yang di temukan dari terdakwa diakuinya sebagai uang hasil penjualan barang haram tersebut. Atas vonis itu terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima. (NACO/B-5)