SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang perempuan berinisial IM alias Indah (28), warga Gang Guntur, Jalan Walter Condrat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diringkus polisi lantaran nekat edarkan sabu. 

Perempuan tersebut ditangkap di kamar baraknya. Dengan barang bukti berupa 4 paket sabu yang sempat dibuang ke saluran pembuangan air di dapur tempat tinggalnya. 

"Perempuan tersebut sempat membuang barang bukti, namun dapat kami temukan," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Selasa, 14 September 2021. 

Dari tangan perempuan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 1,80 gram, 1 lembar kantong plastik, uang Rp 200 ribu, botol bekas permen, timbangan digital, 1 pak plastik klip, potongan sedotan, dan juga hp yang digunakan untuk bertransaksi. 

Sementara, tertangkapnya perempuan tersebut bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di barang tersebut sering digunakan untuk tempat transaksi sabu. 

--page

Sehingga dilakukan penyelidikan dan mendapati wanita tersebut berada di dalam kamar barak. Polisipun berupaya melakukan penggrebekan. Dan pada saat itu, Indah berupaya membuang barang bukti ke saluran pembuangan air. 

Namun aksinya diketahui oleh aparat, sehingga langsung diambil ke belakang rumahnya. Dan menemukan 4 paket sabu. Saat ini, Indah masih dalam penyidikan mendalam, guna mengetahui jaringan atau pemasoknya. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)