SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ernawati pengedar sabu dan Daim pemilik kos yang ditempatinya masing-masing dituntut pidana selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara oleh jaksa Rahmi Amalia.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa.

Selain pidana pokok tersebut kedua terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.

Selasa, 14 September 2021 terungkap kalau keduanya diamankan pada Rabu, 14 Juli 2021 pukul 20.00 Wib di Jalan PT Sarpatim Km 29, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Selain sabu 3 paket barang bukti lain yang turut diamankan yakni, sendok dari potongan sedotan, 7 pak plastik klip, timbangan digital, ponsel dan uang sebesar Rp 200 ribu.

--page

Adapun sabu tersebut Ernawati bbeli dengan Lala melalui perantara Daim dengan upah Rp 200 ribu. Belum sempat sabu terjual mereka diamankan.

Bahkan barang bukti uang sebesar Rp 200 ribu itu merupakan uang yang diamankan dari Daim sebagai upahnya tersebut.

Menanggapi dakwaan Jaksa tersebut secara lisan keduanya mengaku bersalah atas apa yang mereka lakukan, melalui penasihat hukum Nitro Aditya mereka memohon keringanan hukuman dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. (NACO/B-5)