SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Mat Saleh berencana menjual 10 paket sabu miliknya, namun belum sempat terjual terdakwa diamankan, dalam kasus ini terdakwa dituntut selama 8 tahun penjara.

Selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara, dan dibidik dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.

Mendengar tulisan tersebut terdakwa secara lisan mengajukan pembelaan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit.

"Mohon keringanan hukuman yang mulia, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa juga menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata penasihat hukumnya Nitro Aditya.

Menanggapi pembelaan tersebut penuntut umum Rahmi Amalia menyatakan tetap pada tuntutannya tersebut.

--page

Fakta sidang mengungkapkan terdakwa membeli sabu tersebut dengan seorang bandar bernama Iwan, terdakwa membeli sekantong sabu kemudian dibagi menjadi 10 paket.

Dari 10 paket sabu itu sebanyak 7 paket sudah dihargai dengan masing-masing harga sebesar Rp 700 ribu per paket.

Sementara itu 3 paket lainnya belum dihargai lantaran akan dibagikan lagi dan sebagainya rencananya akan terdakwa gunakan sendiri.

Selasa, 14 September 2021 terungkap kalau tersangka diamankan petugas kepolisian pada Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 14.30 WIB di Jalan Pemuda, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Barang bukti yang ditemukan dari terdakwa yakni sabu sebanyak 10 paket dan 1 paket kecil ditemukan saku celana terdakwa.

Kemudian 1 paket besar ditemukan di lantai kamar nomor 6 yang ditempati terdakwa, dan 8;paket kecil ditemukan di dalam sebuah botol.

Selain itu juga turut diamankan barang bukti lain berupa ponsel, 3 pak plastik klip, timbangan digital, 3 buah sendok dari sedotan, dan alat hisap sabu. (NACO/B-6)