BORNEONEWS, Sampit - Alpian mengaku sambung yang diamankan darinya rencananya akan dijual lagi. Di mana sabu itu akan dijual kepada para karyawan sawit tempatnya bekerja.
Terdakwa yang merupakan karyawan PT STP 2 mengaku membeli sabu itu dengan Dewi Lexus, sabu itu rencananya untuk dijual kembali.
"Saya beli sabu itu seharga Rp 3,5 juta," ucapnya.
Terdakwa mengaku sabu itu akan dibagi jadi beberapa paket lagi, di mana setiap paket akan dijual dengan harga Rp 200 ribu.
Dikatakan terdakwa jika semua laku terjual keuntungan yang didapat bisa sebesar Rp 2 juta. Adapun sabu yang diamankan itu belum ada yang laku terjual.
--page
Rabu, 15 September 2021 terungkap kalau karyawan PT STP 2 ini diamankan pada Sabtu,5 Juni 2021 di depan kantor PT Wilmar di Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Selain 3 paket sabu dengan berat 4,8 gram turut diamankan barang bukti lain seperti plastik klip, tas dan sepeda motor yang digunakan oleh terdakwa. (NACO/B-5)









