SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Alpian mengaku menjual sabu lantaran gajinya sebagai karyawan sawit tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Terdakwa menyebut diamankan di komplek perkebunan kelapa sawit karena membawa sabu dengan berat 4,8 gram

"Saya melakukan perbuatan ini selama 2 bulan dan ditangkap," ucapnya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit maupun penuntut umum.

Terdakwa menyebut mengedarkan sabu karena persoalan ekonomi. Sebagai penjual sabu dirinya ingin mencari tambahan penghasilan.

Adapun kesehariannya terdakwa bekerja di PT STP 2, akibat perbuatannya itu terdakwa kini sudah diberhentikan oleh pihak perusahaan.

--page

Rabu, 15 September 2021 terungkap kalau karyawan PT STP 2 ini diamankan pada Sabtu,5 Juni 2021 di depan kantor PT Wilmar di Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Selain 3 paket sabu dengan berat 4,8 gram turut diamankan barang bukti lain seperti plastik klip, tas dan sepeda motor yang digunakan oleh terdakwa. (NACO/B-5)