BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Hilarius memohon keringanan hukuman dari majelis hakim karena mempunyai tanggungan anak dan istri serta belum sempat menjual sabu, Rabu, 15 September 2021.
Fakta tersebut terdakwa ungkapkan saat menjalani sidang dengan agenda pledoi dari terdakwa. "Saya mohon hukuman seringan ringannya yang mulia , karena punya tanggungan istri dan anak, saya baru pertama melakukan dan belum sempat menjual sabu tersebut," ucap terdakwa.
Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 9 tahun denda Rp. 1 miliar Subsidair 3 bulan penjara.
Terdakwa ditangkap polisi pada 25 Maret 2021 saat berada di rumahnya Jalan Kayu Mas Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin timur.
Dari tangan terdakwa pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 paket sabu dengan berat bersih 18,29 gram, timbangan digital, plastik klip dan sendok sabu.
Berdasarkan pengakuannya, terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama BY (DPO) yang menitipkan barang haram tersebut untuk dijual. (APRIANDO/B-5)









