BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus narkotika golongan I jenis sabu, Novi Firyanto alias Pacat menyebut nekat menjadi kurir sabu karena banyak tanggungan.
Pengakuan itu disampaikan oleh terdakwa saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang dilaksanakan secara virtual, Rabu, 15 September 2021.
"Saya terpaksa mau menjadi kurir sabu karena banyak tanggungan yang mulia Hakim. Saat ini, saja saya sama anak istri masih tinggal di barak, Jadi sangat perlu uang untuk bayar barak dan biaya hidup sehari-hari," katanya.
Dalam persidangan ini, terdakwa juga mengakui bahwa dirinya menjual sabu hanya menerima upah saja. Namun pada akhirnya, pilihan nekat itu membuat dirinya harus berurusan dengan hukum.
Dalam fakta sidang, terdakwa diamankan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Jumat, 4 Juni 2021 sekitar pukul 01.00 WIB di barak yang ditempati terdakwa dengan disaksikan ketua RW setempat.
--page
Pada saat dilakukan pengeledahan oleh petugas, ditemukan barang bukti berupa 8 paket sabu dengan berat 0,44 gram yang dibungkus dalam 3 buah plastik klip, uang tunai Rp1.000.000 dan satu unit ponsel.
Kemudian, dilakukan interogasi awal. Terdakwa mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang bernama Mona. Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NOPRI/B-7)









