BORNEONEWS, Sampit - Saksi polisi M Artoni dan Hanggulan menyebutkan uang yang turut diamankan dari terdakwa Bambang Prayitno merupakan hasil penjualan sabu.
Namun demikian hal tersebut oleh residivis kambuhan ini dibantah, diakuinya uang itu merupakan uang pribadinya, yaknis sebesar Rp 200 ribu.
"Itu uang dalam dompet saya, bukan hasil penjualan sabu," kata terdakwa menanggapi keteragan saksi.
Menurut saksi saat diamankan terdakwa sedang berada di dapur dan dilakukan penggeledahan disaksikan oleh ketua RT setempat.
Menurut M Artoni dari terdakwa diitemukan barang bukti berupa 3 paket sabu, timbangan digital, uang tunai Rp200 ribu dan sebuah ponsel.
--page
"Sabu itu ditemukan di saku terdakwa dan di bawah sofa,"ucap saksi
Menurut saksi pengakuan terdakwa kepada mereka uang yang ditemukan darinya itu merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.
Dijelaskan saksi terdakwa mendapatkan sabu dengan cara membeli dengan seorang bandar dengan harga per kantong sebesar Rp6,5 juta.
"Dari pembelian sabu itu sebagian sudah ada yang laku terjual," tegas saksi.
Ditegaskan saksi juga terdakwa saat mereka amankan tidak dapat menunjukkan izin dari peredaran narkoba tersebut.
Jumat, 16 Juli 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Senin, 7 Juni 2021 pukul 20.30 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)









