BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Heru Siswanto pidana penjara selama 1 tahun penjara dalam perkara tindak pindana Narkotika jenis sabu.
Jaksa menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri, membidik terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut terdakwa (pemakai sabu) dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ucap JPU Tedigeria saat membacakan amar tuntutannya.
Dalam surat dakwaan jaksa sebelumnya, terdakwa Heru ditangkap oleh pihak kepolisian pada 16 Maret 2021 saat berada di rumahnya, wilayah Petuk Katimpun.
Dari tangan terdakwa, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,12 gram, satu pipet kaca dan sebuah bong.
--page
Terdakwa mengaku, mendapat sabu tersebut dari seseorang AL (DPO) yang dibelinya seharga Rp 600 ribu yang rencananya untuk dikonsumsi sendiri. (APRIANDO/B-7)









