SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Eko Wijianto mengaku sudah 8 kali menjadi kurir sabu, itu diungkapkannya pada sidang, Senin, 20 September 2021.

Eko mengaku membeli sabu itu dari Uwi, di mana sabu itu dibeli karena sebelumnya ada yang akan memesan narkotika itu.

"Ada yang menelpon saya via WA, pesan sabu, lalu saya pesan lewat Uwi," ucapnya.

Terdakwa mengaku sudah 8 kali membeli sabu dengan Uwi dan dijual lagi. Adapun keuntungan yakni Rp 100 ribu hingga gratis menggunakan narkoba.

"Ketika itu belum sampai ke tangan pembeli saya diamankan," tukasnya.

--page

Menurut terdakwa dia di TKP saat menunggu kedatangan pemesanan yang mengaku bernama Ari. Mereka janjian di TKP tersebut.

"Ari telpon saya pesan sabu, dan saya minta Uwi siapkan barang, setelah bayar saya setorkan dan saya diberi upah," tandasnya.

Menurut saksi terdakwa diamankan pada Selasa, 13 Juli 2021 sekitar pukul 16.30 Wib di Jalan SPG RT 44 RW 7, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Saat dilakukan penggeledahan dari terdakwa diamankan sepaket sabu.(NACO/B-5)