PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Awaludin pidana penjara selama 5 tahun dalam perkara tindak pindana Narkotika.

Jaksa menilai, terdakwa bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut, terdakwa Awaludin pidana penjara selama lima tahun, denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara," ucap JPU Riwun Sriwati saat membacakan amar tuntutannya pada sidang di pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 20 September 2021

Diketahui, pada sidang sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh tim dari Polda Kalteng saat sedang melakukan patroli cipta kondisi di sekitar Jalan Murjani 25 April 2021 sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, terdakwa sedang duduk di atas motor. Karena ketakutan melihat polisi, terdakwa membuang sabu ke bawah motor namun sempat dilihat oleh salah satu anggota kepolisian hingga ia langsung diamankan.

--page

Dari tangan terdakwa, pihak kepolisian mengamankan satu paket sabu seberat 0,26. Terdakwa mengakui sabu tersebut didapatkan dari orang yang tidak dikenal dari daerah puntun yang dibeli senilai Rp 100 ribu.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa mengaku membeli sabu satu kali seminggu untuk menambah stamina dalam bekerja. ( APRIANDO/B-7)