BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Agus mengaku nekat menjadi kurir sabu setelah tergiur dengan upah besar. Akibatnya, dia harus menjalani proses hukum.
Fakta itu terdakwa ungkapkan saat menjalani sidang pemeriksaan yang diketuai Majelis hakim Irfanul di pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 20 September 2021
"Saya disuruh mengantarkan sabu dan dijanjikan upah senilai Rp Rp 1.500.000," ucap terdakwa saat ditanya Jaksa
Dalam surat dakwaan jaksa, terdakwa ditangkap kepolisian pada Jumat, 8 Mei 2021 saat menunggu seseorang mengambil sabu di Jalan RTA Milono Km 6,5 Kota Palangka Raya.
Dari tangan terdakwa, pihak kepolisian menyita barang bukti 20 paket sabu dengan berat bersih 2,11 gram yang disimpan di dalam kotak rokok.
--page
Berdasarkan pengakuannya diketahui sabu tersebut didapatkan dari Ar (DPO) yang menyuruh terdakwa mengantarkan paket sabu dari kotim menuju kota Palangka Raya.
Terdakwa dijanjikan upah dan disuruh membagi sabu tersebut menjadi 20 paket, 18 paket dengan harga Rp 200 ribu dan 2 paket Rp 1.200.000, hingga akhirnya terdakwa ditangkap pihak kepolisian. (APRIANDO/B-7)









