BORNEONEWS, Sampit - Petugas kepolisian harus masuk sampai ke bawah rumah akibat perbuatan Reni terdakwa kasus sabu.
Menurut saksi Anggota Satreskoba Polres Kotawaringin Timur, Natalius Bramantyo, terdakwa diamankan saat itu karena melakukan peredaran narkoba di kediamannya, ketika diamankan terdakwa membuang sesuatu ke bawah rumahnya.
"Saya ke bawah rumah dan mengambil barang yang dibuang ke bawah itu. Saat di bawa ke rumah isinya sabu saat kami buka disaksikan ketua RT," ucap saksi.
Kepada petugas kepolisian terdakwa mengaku sabu itu didapat dengan cara membeli dari Ipau. Sabu itu rencananya untuk dijual.
Sementara itu saksi polisi lainnya, Toni Frantino menyebutkan sabu itu dibeli terdakwa dengan Ipul seharga Rp 3,5 juta. Kemudian sabu itu dibagi jadi 30 paket.
--page
"Mengapa sabu sebanyak itu, pengakuan terdakwa itu sabu yang dibelinya dengan Ipul dan ada juga sabu sebelumnya belum habis terjual," tegasnya.
Tidak ada izin dari peredaran narkoba yang dilakukan terdakwa tersebut. "Pengakuan terdakwa dia sudah ada menjual Sabu," tegasnya.
Saat dilakukan penggeledahan dikediaman terdakwa ditemukan sabu sebanyak 43 paket dengan berat 2,59 gram
Selasa, 21 September 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 23.00 wib di Jalan Baamang Tengah I, Gang Mesjid Syuhada, RT 9 RW 3, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)









