SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Reni terdakwa kasus sabu menyebut 43 paket sabu yang diamankan darinya berasal dari 2 kali pembelian yang dilakukannya kepada Ipau.

Reni dalam keterangannya dihadapan majelis hakim dan jaksa mengaku, harus berurusan dengan hukum karena peredaran narkoba jenis sabu.

Menurutnya sabu itu dibeli dengan Ipau, dengan cara datang langsung beli ke kediaman Ipau sebanyak setengah kantong atau seberat 2,5 gram.

"Saya beli sabu itu seharga Rp 3 juta," ucap terdakwa. Sabu itu kemudian dipaket oleh terdakwa sebanyak 30 paket dan sebagiannya sudah ada yang laku terjual.

Belum habis terjual terdakwa membeli lagi, dan dibagi lagi jadi 30 paket sehingga total sabu yang ada dengannya sebanyak 43 paket.

--page

Dalam pengakuannya itu terdakwa menyesal, terdakwa nekat sebagai pengedar sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saat dilakukan penggeledahan dikediaman terdakwa ditemukan sabu sebanyak 43 paket dengan berat 2,59 gram 

Selasa, 21 September 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 23.00 wib di Jalan Baamang Tengah I, Gang Mesjid Syuhada, RT 9 RW 3, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)