BORNEONEWS, Sampit - Jumanto tetap ketahuan menyimpan sabu-sabu, setelah barang bukti itu ditemukan petugas kepolisian. Meski sabu itu disembunyikan di atas plafon rumah miliknya.
"Benar yang mulia, sabu itu yang ditemukan dari tempat saya," ucap terdakwa saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas Ditresnarkoa Polda Kalteng dari terdakwa ditemukan barang bukti 6 paket sabu, gunting, potongan sedotan, 2 pak plastik klip yang ditemukan di dalam kotak ponsel di lantai baraknya itu.
Rabu, 22 September 2021 terungkap kalau tersangka diamankan petugas kepolisian pada Rabu, 25 Agustus 2021 sekitar pukul 18.45 Wib di baraknya di Jalan Rahadi Usman II RT 1 RW 1, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Tersangka diamankan saat adanya informasi kalau di kediaman pria 23 tahun itu sering dijadikan sebegai tempat untuk bertransaksi barang haram tersebut, disaksikan ketua RT terdakwa diamankan dan dilakukan penggeledahan.
--page
Akibat perbuatannya tersebut, pria yang mengaku baru kali pertama berurusan dengan hukum ini dibidik dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)









