SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Jumanto membeli sabu dari seorang pengedar bernama Bejo, itu diakuinya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

"Saat itu saya beli sepaket dengan Bejo," ucapnya, dihadapan jaksa.

Terdakwa mengaku, sabu itu dibeli dengan harga sebesar Rp 500 ribu, di mana terdakwa membeli sabu itu dengan mendatangi Bejo di tempat nongkrongnya di Jalan Tiung, Kecamatan MB Ketapang.

Sabu itu dibawa tersangka ke baraknya dan bertemu dengan Sarmalawim Damanik dan diajak untuk menggunakan sabu, oleh tersangka sabu itu dibagi jadi 6 paket.

Baru beberapa menit tersangka membagi sabu langsung didatangi pihak kepolisian, dan dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti darinya.

--page

Pengakuan tersangka sabu itu selain untuk dikonsumsi sendiri sebagiannya juga rencananya akan diedarkannya kepada siapa yang datang membeli dengannya.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas Ditresnarkoba Polda Kalteng dari terdakwa ditemukan barang bukti 6 paket sabu, gunting, potongan sedotan, 2 pak plastik klip yang ditemukan di dalam kotak ponsel di lantai baraknya itu. 

Rabu, 22 September 2021 terungkap kalau tersangka diamankan petugas kepolisian pada Rabu, 25 Agustus 2021 sekitar pukul 18.45 Wib di baraknya di Jalan Rahadi Usman II RT 1 RW 1, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)