BORNEONEWS, Palangka Raya - Heru Siswanto Alias Heru dijatuhi hukuman 1 tahun kurungan penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka yang diketuai Etri Widayati.
"Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya, Rabu 22 September 2021.
Awalnya Selasa 16 Maret 2021 sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa mendatangi seorang temannya yang bernama Alex dijalan Eka Sandehan, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Setelah bertemu, terdakwa langsung menyerahkan uang Rp. 600 ribu kepada temannya tersebut, setelah itu temanya itu langsung pergi dan kurang lebih 10 menit kemudian datang menyerahkan 1 paket Sabu kepada terdakwa.
Setelah menerima paket sabu tersebut terdakwa pulang ke rumahnya di Jalan Raflesia IV, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
--page
Sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa mengkonsumsi atau menggunakan sebagian sabu tersebut dan sisa atau sebagian sabu masih berada didalam plastik klip.
Setelah selesai mengkonsumsi atau menggunakan sebagian Sabu, tiba-tiba pintu rumah terdakwa didobrak atau dibuka paksa oleh pihak kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya.
Saat dilakukan pengeledahan petugas ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,38 gram, 1 buah pipet kaca, 1 buah bong dan 1 buah korek api warna hitam. (NOPRI/B-5)









