PALANG MERAH –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Muhamad Munir Agung Prahmono, terancam hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siti Mutosiah di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang dilaksanakan secara virtual, Rabu, 22 September 2021.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Jaksa.

Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa, terdakwa diberikan kesempatan mengajukan pembelaan oleh majelis Hakim yang diketuai oleh Etri Widayati.

"Saya minta kebijaksanaannya majelis hakim agar hukuman saya diberikan keringanan. Saya sangat menyesal, saya merupakan tulang punggung keluarga," kata terdakwa.

--page

Dalam kasus ini, terdakwa ditangkap oleh kepolisian pada Kamis, 29 April 2021 sekitar pukul 19.00 WIB di pinggir Jalan Desa Bukit Liti Kecamatan Kahayan, Kabupaten Pulang Pisau.

Pada saat dilakukan pengeledahan, dari tangan terdakwa ditemukan 2 paket sabu dengan berat 9,43 gram, 1 buah sobekan plastik warna hitam, 1 buah lem warna orange, 1 buah STNK, sebuah handphone. (NOPRI/B-7)