PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Novi Firyanto alias Pacat dituntut 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siti Mutosiah, Rabu, 22 September 2021.

Sementara itu, dalam tuntutan jaksa, sabu yang dimiliki dengan berat 0,44 gram itu dirampas untuk dimusnahkan. Setelah mendengar tuntutan tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan.

"Saya mohon keringanan hukuman yang mulia hakim. Saya sangat menyesal dan saya merupakan tulang punggung keluarga," tutur terdakwa.

Fakta sidang terdakwa diamankan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Jumat, 4 Juni 2021 sekitar pukul 01.00 WIB di barak yang ditempati oleh terdakwa.

--page

Saat dilakukan pengeledahan, dari terdakwa ditemukan barang bukti berupa 8 paket sabu dengan berat 0,44 gram terbungkus dalam 3 buah plastik klip, uang tunai Rp 1 juta dan sebuah ponsel. (NOPRI/B-7)