BORNEONEWS, Palangka Raya - Andi Nitra Alias Didi dituntut pidana selama 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara atas kepemilikan 14 paket sabu dengan berat total 62, 32 garam.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa, Siti Mutosiah, Kamis 23 September 2021.
Jaksa mengatakan terdakwa terbukti secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.
Terdakwa ditangkap petugas kepolisian pada Maret tahun 2021 di Jalan Simpei karuhei III B Nomor 17 RT 006/RW 025, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Saat dilakukan pengeledahan oleh petugas ditemukan berupa paket 14 paket sabu dengan berat 62,23 gram, 1 buah tas kain motif batik warna merah, 1 buah tas merk SINSAR warna hitam merah, 1 buah timbangan digital merk Digital Scale warna hitam.
--page
Setelah itu, barang bukti lainnya 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari logam, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan, 5 bundle plastik klip, 1 buah tempat bedak, 2 lembar tissue warna putih, 1 buah handphone merk Vivo type Y15 warna biru. (NOPRI/B-6)









