BORNEONEWS, Sampit - Yurdi Priadi alias Peri ditangkap dalam kasus sabu saat sedang santai di rumahnya sambil menonton televisi.
Saksi Toni Frantino mengatakan terdakwa diamankan lantaran dikediaman terdakwa diinformasikan sering terjadi transaksi narkoba.
Menurut Toni saat mereka datang ke kediaman terdakwa tersebut, terdakwa sedang rebahan di depan televisi sambil nonton.
Menurut saksi, dari hasil penggeledahan barang bukti yang ditemukan berupa 1 paket sabu, timbangan digital, 1 pak plastik klip, dan alat hisab. "Dari informasi yang kami dapatkan kalau terdakwa ini seorang pengedar," tegasnya.
Kepada petugas, terdakwa mengaku dapat sabu dari seorang pengedar bernama Sugi, sabu itu pembelian sebesar Rp 250 ribu dengan berat 0,68 gram.
--page
Kamis, 23 September 2021 terdakwa diamankan Jumat, 9 Juli 2021 pukul 18.00 WIB di Jalan Angur 5, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Saat kami amankan tidak ada izin dari terdakwa dan terdakwa saat itu koperatif saja," tukasnya. (NACO/B-6)









