PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Muhammad Chandra Alias Cacan dituntut selama 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamdanah.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya, Kamis 23 September 2021.

Senin tanggal 24 Mei 2021 sekitar pukul 01.30 WIB, saat itu terdakwa di rumah dan berniat ingin membeli sabu. Lalu dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Fino Warna Hitam Nopol KH 5308 WA.

Saat itu, terdakwa langsung berangkat ke menuju puntun, saat tiba di komplek puntun terdakwa mendatangi Amang untuk membeli 1 paket sabu dengan harga Rp 100 ribu. Setelah menerima sabu tersebut, terdakwa langsung pergi untuk pulang kerumahnya.

Namun saat terdakwa melewati jalan Riau, terdakwa melihat ada petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli dan pemeriksaan, saat itu pun terdakwa juga diberhentikan petugas untuk memeriksa kelengkapan surat motor terdakwa.

--page

Pada saat ditanya oleh petugas dari mana, terdakwa mengakui dirinya dari puntun membeli sabu dan terdakwa mengeluarkan 1 paket dari kantong celana sebelah kirinya. (NOPRI/B-5)