PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Seorang lelaki dari Kecamatan Sebangau, Palangka Raya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak bawah umur.

Pria yang berprofesi sebagai tukang urut itu diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak berumur 4 tahun warga Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis).

Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono, didampingi Wakapolres Kompol Nandi serta Kasat Reskrim AKP Afif Hasan menyampaikan bahwa kronologis kejadian berawal pada Senin, (21/09/2021).

"Pelaku pada hari Senin dipanggil ke Pulang Pisau untuk memijat, namun setelah sampai, tersangka tidak bertemu dengan yang bersangkutan, lalu tersangka menuju rumah ibu angkatnya," ucap Kapolres Pulpis.

Selanjutnya, setelah tersangka yang berusia 48 tahun itu berada di rumah ibu angkatnya, ia diminta orangtua korban untuk memijat.

--page

Setelah memijat orang tua korban, tersangka yang diduga memiliki kelainan seksual itu terpesona melihat anak berusia 4 tahun yang sedang bermain di sekitarnya. Saat itulah terjadi pelecehan tersebut.

Melihat keanehan yang terjadi terhadap anaknya, orang tua korban merasa curiga. Pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban.

"Ketika tersangka telah pulang, korban yang bersama ibunya mengeluh merasa kesakitan di alat kelaminnya, ketika ditanya orang tuanya, korban pun menceritakan kejadian yang dialaminya," kata Kapolres menambahkan saat menggelar jumpa pers di Makopolres Pulang Pisau, Kamis (23/09/2021).

"Mendengar hal itu kedua orang tua korbang langsung melaporkan pelaku ke Polres Pulang Pisau," imbuh Kapolres.

Pada kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau AKP Afif Hasan menambahkan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi Tim Satreskrim Polres Pulang Pisau bekerjasama dengan unit Ditreskrimum, Ditreskrimsus serta Satreskrim Polres Kota Palangka Raya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.

--page

"Saat ini tersangka sudah kita amankan di Polres Pulang Pisau untuk dilakukan proses selanjutnya."

Tersangka kenakan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan Ancaman Pidana Penjara Paling singkat 5 ( lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling Banyak Rp 5 miliar. (ang)