SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Hermansyah terdakwa kasus sabu dijatuhi vonis selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara atas kasus sabu.

Sementara itu rekannya Hasan yang kini masih borun dan masuk dalam daftar pencarian orang masih diburu pihak kepolisian.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata hakim yang dipimpin Ardhi Wijayanto.

Menurut hakim mereka sependapat dengan pasal yang didakwa penuntut umum, namun soalnya lama hukuman mereka mempunyai pertimbangan sendiri.

Di mana pada sidang lalu pria yang ditangkap anggota Polsek Ketapang dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 7 tahun.

--page

Selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara. Sementara itu dalam vonis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.

Jumat, 24 September 2021 terungkap dalam kasus ini barang bukti yang ditemukan dari terdakwa yakni narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket dengan berat 4,41 gram.

Selain itu turut diamankan barang bukti lain seperti 2 pak plastik klip, timbangan digital, sendok dari potongan sedotan dan uang sebesar Rp 400 ribu.

Terdakwa diamankan polisi di kediamannya, pada Sabtu, 19 Juni 2021 pukul 20.30 Wib di Jalan Kelapa, Gang Keluarga 5, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Adapun sabu itu dibeli terdakwa dari Hasan (DPO). (NACO/B-5)