BORNEONEWS, Palangka Raya - Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkap JF (29), tersangka kurir sabu di Jalan G Obos 16, Gang Bandar, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, Sabtu, 25 September 2021 mengatakan, dari tangan tersangka polisi mengamankan 2 paket sabu seberat 4,63 gram, 1 timbangan digital, 1 ATM, dan ponsel.
Penangkapan tersangka bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat ada transaksi narkoba di lokasi penangkapan.
"Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, kami berhasil menemukan barang bukti 2 sabu," kata Asep.
Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Palangka Raya guna penyidikan lebih lanjut.
--page
"Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)









