BORNEONEWS, Palangka Raya - Muhamad Cahyadi Noor Alias Odol terancam hukuman selama 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun) penjara, Senin 27 September 2021.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Riwun Sriwati.
Kamis 24 Juni 2021 sekitar pukul 10.30 WIB terdakwa dihubungi oleh seseorang dengan tujuan mesan sabu 25 gram dengan harga sebesar Rp 30 juta.
Setelah itu pukul 11.00 WIB terdakwa langsung mencari sabu tersebut dengan mendatangi seseorang bernama Akong di Jalan Jembatan Kuning, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur untuk menyiapkan 5 paket sabu dengan berat masing-masing 5 gram per paket.
Setelah keduanya sepakat, Akong minta terdakwa untuk menunggu dirumahnya sementara ia mengambil sabut pesanan terdakwa, tidak lama kemudian datang dan langsung menyerahkan 5 paket sabu dibungkus dengan tissue putih kepada terdakwa dengan harga Rp 5.500.000 per paket.
--page
Setelah menerima sabu itu, terdakwa lalu pulang kerumahnya di Jalan D. I Panjaitan Selatan, Gang Tunas Muda, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Namun sekitar pukul 12.00 WIB saat terdakwa sedang menunggu pembeli sabu yang sebelumnya sudah dipesan, tiba-tiba petugas kepolisian mendatangi rumah terdakwa.
Pada saat dilakukan penggeledahan temukan barang bukti berupa 5 paket sabu dengan berat 22,91 gram yang dibungkus dengan tissue warna putih dan 1 buah handphone merk Xiaomi warna hitam milik terdakwa. (NOPRI/B-6)









